Saat ini, setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib bayar pajak. Pajak ini berguna sebagai pemasukan kas negara yang nantinya dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan segala pernak-perniknya. Logikanya, mereka yang punya penghasilan namun enggan bayar pajak, bisa jadi kurang peduli dalam kehidupan berbangsa dan negara …. halah … serius amat !

Nah, mereka yang ingin membayarkan pajak atas penghasilan yang diterima wajib punya identitas yang jelas dan lengkap. Sebab itu mereka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga terdata dengan lengkap dan jelas. Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia? kekkekekkkeeee …

Berbekal niat baek dan tulus untuk ikut membantudan terlibat secara aktif demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara  —ceileee … padahal penghasilan gak seberapa — saya berinisiatif membuat NPWP. Menurut informasi yang saya terima, membuat NPWP begitu mudah. Tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, mengisi formulir yang disediakan, membawa copy KTP, tunggu 30 menit atau paling lama 1 jam, maka anda sudah mendapatkan selembar kartu NPWP. 

Meski demikian, saya masih “anti” berurusan dengan segala sesuatu yang bernama birokasi. Image selama ini, ribet dan suntuk. Sebab itu, saya memutuskan melakukan registrasi via web. Situs resmi pendaftaran NPWP bisa diakses di sini. Ingin tahu bagaimana mekanisme membuat NPWP bisa diakses di alamat ini

Pertama, kita diminta membuat account di situs tersebut dan mengisi data pribadi secara lengkap dan akurat. Di halaman ini, anda diminta menjelaskan mulai dari jenis pekerjaan yang anda geluti serta sumber penghasilan utama dan pendukung sejelas dan sedetil mungkin. Setelah semua lengkap, anda diminta mencetak dua jenis form.

Kedua, semua form yang diminta dicetak lalu dibawa ke KPP Pratama tempat anda berdomisili. Setelah diserahkan kepada petugas, dalam hitungan menit, petugas akan mengkonfirmasi data tersebut dan bila telah valid anda akan mendapatkan selembar kartu NPWP. Sampai di sini proses selesai dan anda bisa berpartisipasi aktif ikut membangun negara.

Namun kenyataan di lapangan sungguh berbeda dari yang dibayangkan. Meski sudah berbekal hasil print out pendaftaran online dan mendapat NPWP sementara, saya masih diminta menunggu hasil cetak kartu NPWP keesokan harinya. Dan … meski dah 2 hari berlalu, NPWP masih juga belum kelar. Wah … ada apa ? Usut punya usut ternyata jaringan akses data di pusat sedang bermasalah. Menurut Pak Warta —entah apa posisinya di KPP Pratama Palembang— hal ini sudah berlangsung selama 3 hari. Dengan demikian NPWP asli saya tertunda. Namun anehnya, yang melakukan registrasi secara offline, bisa mendapatkan langsung NPWP.

Pertanyaan saya apa sich bedanya ? Apakah pendaftaran secara offline tidak perlu dilaporkan ke pusat atau bagaimana? Kenapa hal tersebut tidak berlaku untuk pendaftaran secara online. Padahal, masih menurut logika saya, mendaftar secara online artinya proses birokrasi bisa dipangkas sedemikian rupa. Toh data saya sudah tercatat di pusat dan saya membawa konfirmasi pendaftaran untuk selanjutnya tinggal dilaporkan saja ke KPP setempat dan langsung mendapat kartu NPWP yg asli. Bila memang proses pembuatan NPWP secara ofline lebih cepat dan mudah, mending gak usah diadakan registrasi secara online.

OOoo iya … ada satu keanehan lagi. Pembuat NPWP yang berstatus sebagai karyawan perusahaan akan mendapatkan kartu yang terbuat dari plastik layaknya kartu ATM. Namun mereka yang berstatus pekerja bebas akan mendapatkan kartu berbahan dasar kertas. OMG … kenapa bisa berbeda … apakah mereka yg berstatus karyawan perusahaan lebih banyak bayar pajaknya sehingga mendapatkan kartu yang lebih baik kualitasnya? sungguh ketentuan yang aneh !