Prosedur Pindah Sekolah
Terus terang, saya benar-benar bingung mengenai mekanisme mengurus perpindahan sekolah dari satu sekolah dasar ke sekolah dasar lainnya di wilayah Kota Palembang. Bila prosedurnya jelas, tentu akan mempersingkat waktu dan bisa mengerjakan urusan lain. Jadi tidak bolak-balik ke sana kemari hanya untuk satu perkara.
Saya juga tidak tahu mengapa mekanisme yang seharusnya sudah baku itu membuat saya selaku orang tua murid dan juga masyarakat lain yang juga mengalami kejadian ini menjadi seperti di pingpong ke sana kemari. Seharusnya, Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang mengurusi hal tersebut memberikan acuan atau aturan yang jelas ke setiap sekolah dasar dan itu diinformasikan kepada orang tua murid. Bila aturannya sudah lengkap dan jelas, tentu operator yang melaksanakannya juga diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jadi ceritanya begini. Bagas, anak saya yang paling tua hendak pindah sekolah dari SD IBA ke SD Pusri. Untuk itu saya pergi ke SD Pusri terlebih dahulu untuk memastikan apakah masih ada tempat dan sekaligus menanyakan persyaratan apa saja yang harus saya siapkan supaya bisa diterima di sekolah tersebut. Lalu, saya diminta membayar sejumlah uang administrasi juga membawa raport, surat pindah, NISN (Nomor Induk Siswa nasional), validasi (dari instansi terkait), dan akte kelahiran.
Sewaktu saya menanyakan apakah ada persyaratan lain yang harus saya lengkapi atau ada prosedur lain yang harus saya lalui, pihak SD Pusri menyatakan bahwa semua sudah cukup. Artinya, bila saya telah membayar uang pendaftaran serta membawa sejumlah berkas yang diminta, maka Bagas dipastikan akan bisa bersekolah di SD Pusri. Selanjutnya, saya menuju ke SD IBA untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta. Nah … persoalan dimulai ketika saya tiba di Dinas Pendidikan Kota Palembang. Ketika menyerahkan berkas dari SD IBA untuk divalidasi, pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang mengatakan bahwa saya harus membawa SURAT REKOMENDASI dari SD yang dituju. Wah … !!!
Pertanyaan yang sama juga terjadi pada sejumlah orang tua murid yang saat itu juga mengurus perpindahan sekolah anak-anak mereka. Umumnya, para orang tua murid tidak mengetahui bila diharuskan membawa SURAT REKOMENDASI dari sekolah yang dituju. Padahal, mereka sudah dari sekolah yang dituju dan bahkan sudah membayar uang pendaftaran di sekolah tersebut. Itu artinya anak mereka sudah diterima dan hanya membutuhkan VALIDASI dari instansi terkait.
Nah … hal inilah yang membuat saya bingung. Saya tidak tahu dimana letak kesalahannya namun yang pasti ada yang belum profesional di sini. Bila aturan itu sudah baku, menurut logika saya tentu pihak yang mengeluarkan aturan tersebut sudah mensosialisasikannya dan memberikan edaran kepada setiap sekolah dimaksud. Artinya, bila ada orang tua murid yang menanyakan bagaimana persyaratan pindah sekolah, maka pihak sekolah yang dituju langsung memberikan SURAT REKOMENDASI dimaksud.
Ooo iya, sebetulnya sudah ada prosedur resmi untuk pindah sekolah atau mutasi siswa. Namun entah mengapa belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Informasi resmi mutasi siswa bisa diakses di halaman ini. Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak profesional. Namun saya melihat ada standar operasi yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Tulisan ini dibuat supaya orang tua murid yang juga hendak mengurus perpindahan sekolah anaknya tidak mengalami hal yang sama seperti apa yang sudah saya alami. Bila sudah begini, itu artinya saya harus menyediakan waktu satu hari lagi untuk mengurus hal ini. Dan itu artinya saya harus melakukan penjadwalan ulang aktivitas saya ke depan.





July 16th, 2009 at 15:53
setelah membaca informasi resmi di http://nisn.jardiknas.org/cont/aturan/alur_01.php maka saya semakin bingung.
informasi tsb, menurut saya bukan ditujukan kepada orang tua, seharusnya dilengkapi dengan ‘apa yg harus dilakukan oleh orang-tua siswa atau siswanya’.
saya, sekarang ini sedang mengalami kesulitan yang sama, ketika memindahkan anak saya dari sekolah yg satu ke sekolah yang lain antar propinsi.
prosedurnya tidak sederhana,
saya heran, mengapa sih kok tidak disederhanakan saja, saya yakin kepentingannya hanya berupa ‘pencatatan data’ saja. Mestinya ‘lapor keluar dari sekolah lama’ dan ‘lapor masuk ke sekolah baru’, maka beres. Soal pencatatan data, harus dilaporkan oleh kedua sekolah tersebut baik di tempat yang lama maupun yang baru bekerja sama dengan ‘si pencatat data, mbuh pihak mana mungkin kantor dinas pendidikan’, jadi tidak perlu merepotkan orang tua siswa.
bayangkan kalau harus mondar-mandir antar propinsi,
kebangetan!
August 1st, 2009 at 09:36
Mas. saya juga mengalami hal yang sama. saat mengurus kepindahan sekolah adik. yang belum lengkap syaratnya saat ini adalah validasi dari instansi terkait.
saya mau mengurus, cuma dari pada bolak-balik karena jauh, syarat2 untuk mengurusnya apa yaa.
Trims
March 3rd, 2010 at 14:58
Masya Alloh…………,begitu “HEBAT”nya BIROKRASI di Negara Kita Tercinta ini ya……..Urusan spt ini saja seperti mo ngurusin KENDARAAN HILANG.
March 4th, 2010 at 23:11
[haris]
seharusnya memang begitu.
dalam perspektif yg saya miliki, bila ada siswa yang hendak pindah sekolah, maka pihak sekolah asal sudah otomatis menyiapkan berkas administratif yg diperlukan.
cuma memang, pendaftaran dan penyerahan berkas masih harus dilakukan sendiri oleh orangtua siswa. bisa jadi, pihak sekolah tidak menyiapkan “kurir” yang secara khusus bertugas mengurusi hal tersebut.
March 16th, 2010 at 21:20
Salam!
Postingan bagus dan menarik.
Saya punya pengalaman memindahkan anak dari LN ke SD di Palembang. Prosedurnya saya hubungi dulu SD di Palembang sambil membawa surat keterangan pindah dari KBRI di LN. Lalu dari SD tersebut saya diberi surat rekomendasi yg ditujukan ke Dinas Pendidikan Palembang bahwa SD tersebut bersedia menerima anak saya sesuai kapasitas yg masih memungkinkan. Surat rekomendasi tersebut diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan di kecamatan tempat SD tersebut. Lalu surat rekomendasi beserta rapor anak dan surat keterangan pindah sekolah dari KBRI saya bawa ke Disdikpora Palembang Bidang TK/SD. Dari bidang TK/SD diarahkan ke bagian Validasi Data. Lalu petugas di bagian validasi data memasukan data anak saya ke basis data Diknas dan selesai sudah. Anak saya langsung dapat NISN.
Hanya memang urusannya harus dijalani dengan sabar dari satu tempat ke tempat lain.
Terus terang saya puas dan kagum juga karena tidak ada biaya administrasi dan uang sepeser pun yang saya keluarkan selain untuk ongkos kendaraan dan fotocopy berkas untuk arsip saya sendiri.
Wasalam.
June 23rd, 2010 at 13:19
Walah … siap-siap ribet neh …
Bulan ini saya mau mindahin sekolah anak saya dari Jakarta ke Bekasi.
Thanks atas sharing pengalamannya.
Saya ada sedikit pencerahan disini …
August 22nd, 2010 at 13:00
Seharusnya dari pihak sekolah sudah memberi informasi yang jelas kepada orangtua siswa yang akan pindah, sehingga tidak terjadi kesalah fahaman dan membuang2 waktu untuk bolak-balik ke sekolah lama dan sekolah baru, serta ke kantor dinas pendidikan.
November 30th, 2010 at 09:04
saya juga suka jengkel dengan urusan2 sepele seperti ini kasian orang tua siswa… yang mindahin anaknya keluar kota harus bolak-balik secara fisik hanya untuk dapet rekomendasi… wong sudah jaman internet kayak ginin khan bisa toh via email?
duh birokrasi kita ini sudah akut rumitnya
January 13th, 2011 at 16:41
Wah, berarti penyelenggara atau pengayom pendidikan di negeri kita ini emang udah klop (kacaunya). karena kami juga mengalami hal yang sama ketika mau pindahin anak kami dari SD Jakarta ke SD surabaya. pihak diknas Jakarta mengatakan kalau “data siswa ini masih ada di surabaya (karena dulunya sekolah di surabaya, bahkan NISN sudah dapat waktu sekolah di surabaya) jadi tidak perlu ada surat rekomendasi dari diknas jakarta. langsung aja ngurus ke diknas surabaya”. karena yang ngomong orang diknas (sang pengayom pendidikan di negeri kita) ya saya manut saja. tapi begitu hal itu kami sampaikan di kantor diknas kota surabaya, kami diceramahi panjang lebar (nggak enak nyebut ‘diamuk’). beliau mengatakan “meskipun data2nya si siswa ada di surabaya, tetap harus ada surat rekomendasi dari pihak diknas jakarta.
mumet kan.?
tapi demi pendidikan anak2 kami, kami pun harus mencoba minta surat rekomendasi dari diknas jakarta. Namun.. anda tahu apa jawaban yang kami terima.? apa yang kami khawatirkan pun ternyata benar.! Diknas Jakarta tetap ngotot mengatakan seperti pertama kali kami menghadap.
Yang membuat kami bingung.. kenapa sesama diknas mempunyai pendapat prosedur yang berbeda kalau memang sudah jelas Peraturannya.?
ada pihak yang menyarankan kami sampaikan ini ke menteri pendidikan. biar bapak menteri tahu seperti apa kondisi pengayom pendidikan kita.
hingga tulisan ini kami buat, anak2 kami masih bingung mau disekolahkan dimana.
February 17th, 2011 at 19:07
Pak Yahya, kira2 begitulah apa yg saya alami. saya masih bisa berbesar hati karena hanya mengurus perpindahan sekolah di kota yang sama. tentu akan beda kasusnya dengan apa yg dialami oleh Pak Yahya. Apalagi bila dua instansi tersebut sama2 ngotot bahwa kebijakan merekalah yang paling benar. Kita sebagai orangtua murid yang menanggung akibatnya.
Tentu kita berharap, urusan administrasi begini tidak berlarut-larut demi kemajuan dunia pendidikan di nusantara ini.
Saran saya pak, minta orang dari Diknas Jakarta menghubungi petugas di Diknas Surabaya, bila perlu, pinjamkan HP bapak supaya mereka bisa berkomunikasi satu sama lain.
April 15th, 2011 at 18:21
waaah… ternyata ribet ya.
Tahun ini anak saya lulus SD dan rencananya akan meneruskan SMP di Palembang pada saat musim penerimaan siswa baru. kalo ada yang punya pengalaman tolong sharing ya.
soalnya kalo nanti saya urus surat pindahnya dari bandung, dan harus melampirkan rekomendasi dari sekolah yg dituju di Palembang, tentunya saya juga blm tau akan masuk sekolah mana di Palembangnya. kan ikut tes penerimaan siswa baru (tergantung NEM).
o iya, tolong sekalian kalo ada yg punya info daftar passing grade PSB SMP di Palembang 2 tahun terakhir.
thanks ya
May 31st, 2011 at 19:10
Ini dalam waktu dekat kami akan memindahkan keponakan kami dari SMK 1 Bendo Jurusan Audio kota Magetan Jawa Timur ke SMK Muhamadiyah Ponorogo jurusan Audio di Kota Ponorogo Jawa Timur. Kira2 syarat2 ada yg tau tidak ya… Mohon saran2nya… Atas bantuannya sy ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb.
June 22nd, 2011 at 00:53
@ellen,
maaf, saya tidak memiliki info dimaksud.
@Erna,
mungkin bisa ditanyakan langsung ke sekolah ybs.
July 1st, 2011 at 11:44
ada tidak ya gambar animasi proses untuk pindah sekolah
July 20th, 2011 at 23:19
Memang sangat pusing mengurus pindahan sekolah,apalagi anak saya yang barusan mendaftar pada Juli 2011 yang rencana saya akan pindahkan ke pulau B,tapi harus menunggu NISN sampai 2-4 bln baru keluar
Mau sekolah aja kok report
October 13th, 2011 at 14:02
kasih aja duit 500 ribu beres semua. kita cuma duduk2 aja dirumah. sehari urusan beres. besok langsung masuk sekolah yang baru lagi.
November 2nd, 2011 at 09:32
memang systim amburadul ini untuk pendidikan padahal masa depan bangsa tergantung pendidikan nah kalau dari pengurusan seperti ini aja dipersulit bagaimana bangsa ini bisa maju tolong dong yang berwenang masalah pendidikan birokrasi dipermudah dong soalnya wali murid yang diurus bukan itu aja kita semua butuh makan kalau dipersulit terus dan activitas orng tua terganggu siapa yang kasih makan keluarga terus kalau sampai anak tidak dapat sekolah kalau sampai jadi maling tanggung jawab siapa please jangan dipersulit