Prosedur Pindah Sekolah
Terus terang, saya benar-benar bingung mengenai mekanisme mengurus perpindahan sekolah dari satu sekolah dasar ke sekolah dasar lainnya di wilayah Kota Palembang. Bila prosedurnya jelas, tentu akan mempersingkat waktu dan bisa mengerjakan urusan lain. Jadi tidak bolak-balik ke sana kemari hanya untuk satu perkara.
Saya juga tidak tahu mengapa mekanisme yang seharusnya sudah baku itu membuat saya selaku orang tua murid dan juga masyarakat lain yang juga mengalami kejadian ini menjadi seperti di pingpong ke sana kemari. Seharusnya, Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang mengurusi hal tersebut memberikan acuan atau aturan yang jelas ke setiap sekolah dasar dan itu diinformasikan kepada orang tua murid. Bila aturannya sudah lengkap dan jelas, tentu operator yang melaksanakannya juga diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jadi ceritanya begini. Bagas, anak saya yang paling tua hendak pindah sekolah dari SD IBA ke SD Pusri. Untuk itu saya pergi ke SD Pusri terlebih dahulu untuk memastikan apakah masih ada tempat dan sekaligus menanyakan persyaratan apa saja yang harus saya siapkan supaya bisa diterima di sekolah tersebut. Lalu, saya diminta membayar sejumlah uang administrasi juga membawa raport, surat pindah, NISN (Nomor Induk Siswa nasional), validasi (dari instansi terkait), dan akte kelahiran.
Sewaktu saya menanyakan apakah ada persyaratan lain yang harus saya lengkapi atau ada prosedur lain yang harus saya lalui, pihak SD Pusri menyatakan bahwa semua sudah cukup. Artinya, bila saya telah membayar uang pendaftaran serta membawa sejumlah berkas yang diminta, maka Bagas dipastikan akan bisa bersekolah di SD Pusri. Selanjutnya, saya menuju ke SD IBA untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta. Nah … persoalan dimulai ketika saya tiba di Dinas Pendidikan Kota Palembang. Ketika menyerahkan berkas dari SD IBA untuk divalidasi, pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang mengatakan bahwa saya harus membawa SURAT REKOMENDASI dari SD yang dituju. Wah … !!!
Pertanyaan yang sama juga terjadi pada sejumlah orang tua murid yang saat itu juga mengurus perpindahan sekolah anak-anak mereka. Umumnya, para orang tua murid tidak mengetahui bila diharuskan membawa SURAT REKOMENDASI dari sekolah yang dituju. Padahal, mereka sudah dari sekolah yang dituju dan bahkan sudah membayar uang pendaftaran di sekolah tersebut. Itu artinya anak mereka sudah diterima dan hanya membutuhkan VALIDASI dari instansi terkait.
Nah … hal inilah yang membuat saya bingung. Saya tidak tahu dimana letak kesalahannya namun yang pasti ada yang belum profesional di sini. Bila aturan itu sudah baku, menurut logika saya tentu pihak yang mengeluarkan aturan tersebut sudah mensosialisasikannya dan memberikan edaran kepada setiap sekolah dimaksud. Artinya, bila ada orang tua murid yang menanyakan bagaimana persyaratan pindah sekolah, maka pihak sekolah yang dituju langsung memberikan SURAT REKOMENDASI dimaksud.
Ooo iya, sebetulnya sudah ada prosedur resmi untuk pindah sekolah atau mutasi siswa. Namun entah mengapa belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Informasi resmi mutasi siswa bisa diakses di halaman ini. Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak profesional. Namun saya melihat ada standar operasi yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Tulisan ini dibuat supaya orang tua murid yang juga hendak mengurus perpindahan sekolah anaknya tidak mengalami hal yang sama seperti apa yang sudah saya alami. Bila sudah begini, itu artinya saya harus menyediakan waktu satu hari lagi untuk mengurus hal ini. Dan itu artinya saya harus melakukan penjadwalan ulang aktivitas saya ke depan.












July 16th, 2009 at 15:53
setelah membaca informasi resmi di http://nisn.jardiknas.org/cont/aturan/alur_01.php maka saya semakin bingung.
informasi tsb, menurut saya bukan ditujukan kepada orang tua, seharusnya dilengkapi dengan ‘apa yg harus dilakukan oleh orang-tua siswa atau siswanya’.
saya, sekarang ini sedang mengalami kesulitan yang sama, ketika memindahkan anak saya dari sekolah yg satu ke sekolah yang lain antar propinsi.
prosedurnya tidak sederhana,
saya heran, mengapa sih kok tidak disederhanakan saja, saya yakin kepentingannya hanya berupa ‘pencatatan data’ saja. Mestinya ‘lapor keluar dari sekolah lama’ dan ‘lapor masuk ke sekolah baru’, maka beres. Soal pencatatan data, harus dilaporkan oleh kedua sekolah tersebut baik di tempat yang lama maupun yang baru bekerja sama dengan ’si pencatat data, mbuh pihak mana mungkin kantor dinas pendidikan’, jadi tidak perlu merepotkan orang tua siswa.
bayangkan kalau harus mondar-mandir antar propinsi,
kebangetan!
August 1st, 2009 at 09:36
Mas. saya juga mengalami hal yang sama. saat mengurus kepindahan sekolah adik. yang belum lengkap syaratnya saat ini adalah validasi dari instansi terkait.
saya mau mengurus, cuma dari pada bolak-balik karena jauh, syarat2 untuk mengurusnya apa yaa.
Trims
March 3rd, 2010 at 14:58
Masya Alloh…………,begitu “HEBAT”nya BIROKRASI di Negara Kita Tercinta ini ya……..Urusan spt ini saja seperti mo ngurusin KENDARAAN HILANG.
March 4th, 2010 at 23:11
[haris]
seharusnya memang begitu.
dalam perspektif yg saya miliki, bila ada siswa yang hendak pindah sekolah, maka pihak sekolah asal sudah otomatis menyiapkan berkas administratif yg diperlukan.
cuma memang, pendaftaran dan penyerahan berkas masih harus dilakukan sendiri oleh orangtua siswa. bisa jadi, pihak sekolah tidak menyiapkan “kurir” yang secara khusus bertugas mengurusi hal tersebut.
March 16th, 2010 at 21:20
Salam!
Postingan bagus dan menarik.
Saya punya pengalaman memindahkan anak dari LN ke SD di Palembang. Prosedurnya saya hubungi dulu SD di Palembang sambil membawa surat keterangan pindah dari KBRI di LN. Lalu dari SD tersebut saya diberi surat rekomendasi yg ditujukan ke Dinas Pendidikan Palembang bahwa SD tersebut bersedia menerima anak saya sesuai kapasitas yg masih memungkinkan. Surat rekomendasi tersebut diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan di kecamatan tempat SD tersebut. Lalu surat rekomendasi beserta rapor anak dan surat keterangan pindah sekolah dari KBRI saya bawa ke Disdikpora Palembang Bidang TK/SD. Dari bidang TK/SD diarahkan ke bagian Validasi Data. Lalu petugas di bagian validasi data memasukan data anak saya ke basis data Diknas dan selesai sudah. Anak saya langsung dapat NISN.
Hanya memang urusannya harus dijalani dengan sabar dari satu tempat ke tempat lain.
Terus terang saya puas dan kagum juga karena tidak ada biaya administrasi dan uang sepeser pun yang saya keluarkan selain untuk ongkos kendaraan dan fotocopy berkas untuk arsip saya sendiri.
Wasalam.