Nomor Induk Siswa NasionalTerus terang, saya benar-benar bingung mengenai mekanisme mengurus perpindahan sekolah dari satu sekolah dasar ke sekolah dasar lainnya di wilayah Kota Palembang. Bila prosedurnya jelas, tentu akan mempersingkat waktu dan bisa mengerjakan urusan lain. Jadi tidak bolak-balik ke sana kemari hanya untuk satu perkara.

Saya juga tidak tahu mengapa mekanisme yang seharusnya sudah baku itu membuat saya selaku orang tua murid dan juga masyarakat lain yang juga mengalami kejadian ini menjadi seperti di pingpong ke sana kemari. Seharusnya, Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang mengurusi hal tersebut memberikan acuan atau aturan yang jelas ke setiap sekolah dasar dan itu diinformasikan kepada orang tua murid. Bila aturannya sudah lengkap dan jelas, tentu operator yang melaksanakannya juga diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jadi ceritanya begini. Bagas, anak saya yang paling tua hendak pindah sekolah dari SD IBA ke SD Pusri. Untuk itu saya pergi ke SD Pusri terlebih dahulu untuk memastikan apakah masih ada tempat dan sekaligus menanyakan persyaratan apa saja yang harus saya siapkan supaya bisa diterima di sekolah tersebut. Lalu, saya diminta membayar sejumlah uang administrasi juga membawa raport, surat pindah, NISN (Nomor Induk Siswa nasional), validasi (dari instansi terkait), dan akte kelahiran.

Sewaktu saya menanyakan apakah ada persyaratan lain yang harus saya lengkapi atau ada prosedur lain yang harus saya lalui, pihak SD Pusri menyatakan bahwa semua sudah cukup. Artinya, bila saya telah membayar uang pendaftaran serta membawa sejumlah berkas yang diminta, maka Bagas dipastikan akan bisa bersekolah di SD Pusri. Selanjutnya, saya menuju ke SD IBA untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta. Nah … persoalan dimulai ketika saya tiba di Dinas Pendidikan Kota Palembang. Ketika menyerahkan berkas dari SD IBA untuk divalidasi, pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang mengatakan bahwa saya harus membawa SURAT REKOMENDASI dari SD yang dituju. Wah … !!!

Pertanyaan yang sama juga terjadi pada sejumlah orang tua murid yang saat itu juga mengurus perpindahan sekolah anak-anak mereka. Umumnya, para orang tua murid tidak mengetahui bila diharuskan membawa SURAT REKOMENDASI dari sekolah yang dituju. Padahal, mereka sudah dari sekolah yang dituju dan bahkan sudah membayar uang pendaftaran di sekolah tersebut. Itu artinya anak mereka sudah diterima dan hanya membutuhkan VALIDASI dari instansi terkait.

Nah … hal inilah yang membuat saya bingung. Saya tidak tahu dimana letak kesalahannya namun yang pasti ada yang belum profesional di sini. Bila aturan itu sudah baku, menurut logika saya tentu pihak yang mengeluarkan aturan tersebut sudah mensosialisasikannya dan memberikan edaran kepada setiap sekolah dimaksud. Artinya, bila ada orang tua murid yang menanyakan bagaimana persyaratan pindah sekolah, maka pihak sekolah yang dituju langsung memberikan SURAT REKOMENDASI dimaksud.

Ooo iya, sebetulnya sudah ada prosedur resmi untuk pindah sekolah atau mutasi siswa. Namun entah mengapa belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Informasi resmi mutasi siswa bisa diakses di halaman ini. Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak profesional. Namun saya melihat ada standar operasi yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Tulisan ini dibuat supaya orang tua murid yang juga hendak mengurus perpindahan sekolah anaknya tidak mengalami hal yang sama seperti apa yang sudah saya alami. Bila sudah begini, itu artinya saya harus menyediakan waktu satu hari lagi untuk mengurus hal ini. Dan itu artinya saya harus melakukan penjadwalan ulang aktivitas saya ke depan.