Beberapa minggu ini, facebook –salah satu situs jejaring sosial– menjadi topik yang laris manis. Di televisi, koran, majalah, dan juga di beberapa media online sendiri, semua menampilkan tulisan soal facebook. Yang menjadi persoalan bukan bagaimana cara menggunakan facebook dengan baik dan benar atau tutorial soal facebook, namun fatwa haram yang dilekatkan pada situs yang mulai “brojol” sejak tahun 2004 lalu.

Menurut informasi yang saya peroleh, fatwa haram ini diberlakukan karena facebook sudah dipergunakan dengan tidak sebagaimana mestinya. Adalah Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) yang sudah memutuskan mengeluarkan fatwa haram kepada facebook. Tidak hanya itu, Friendster dan situs jejaring sosial lainnya pun diberikan predikat haram. Apa sebab ? ternyata bila digunakan secara berlebihan.

Wow … ! Haram ? Karena menggunakannya secara berlebihan ? Yang menjadi pertanyaan saya, apakah hal itu memang perlu dilakukan ? Apakah karena facebook dipergunakan tidak sebagaimana mestinya lantas mengeluarkan fatwa haram ? Wah … jangan-jangan, karena mempergunakan pesantren dan masjid sebagai ajang bergosip dan dipergunakan secara berlebihan lantas dua tempat itu pun bakal difatwakan haram ?

Menurut logika saya, apapun itu, tak bisa disalahkan dan lantas dicap haram. Bukankah seharusnya fatwa haram itu ditujukan kepada perbuatannya ? Misal, mencuri, korupsi, maksiat, dan perbuatan haram lainnya. Dan memang, bila sesuatu itu dilakukan secara berlebihan bukankah itu tidak baik ? minum air putih pun kalo berlebihan juga tidak baik kan ? jangan-jangan, baju yang saya pakai pun bisa difatwakan haram ?

apa jawaban anda bila sholat dilakukan sejak subuh hingga subuh lagi ?

Sementara itu, mengenai isu ini, seperti dikutip dari okezone, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Idris Marzuki malah membantah pernyataan tersebut. Tak hanya itu, Kiai Idris juga membantah kenal dengan orang yang mengatasnamakan juru bicara Ponpes Lirboyo, Nabil Haroen yang sebelumnya menyatakan akan ada fatwa untuk Facebook. “Tidak ada itu, saya bahkan tidak kenal dengan Nabil,” ujarnya di Jawa Timur, Jumat (22/5/2009).

Bahkan, kantor berita setenar Associated Press pun memberitakan soal “kisruh” ini. Menurut Ap, para tokoh muslim di Indonesia akan mengeluarkan fatwa tentang jejaring sosial di dunia maya. Sebab apabila disalahgunakan situs semacam Facebook dapat mengundang birahi. Dalam ajaran Islam hal itu diharamkan. Dalam berita tersebut AP mengklaim mendapatkan sumber dari juru bicara Ponpes Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen.

Ya .. persoalan halal dan haram mengenai facebook memang selayaknya dikembalikan kepada yang menggunakannya. Bila memang dipergunakan untuk kebaikan, maka baik adanya. Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua MUI, Cholil Ridwan.  Cholil menilai, tidak ada alasan mendasar untuk dikeluarkan fatwa haram jika jejaring sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat.