Sungguh, saya terhenyak manakala mendengar berita RS Omni International melakukan gugatan secara perdata dan pidana kepada salah seorang pasiennya. Semua itu terjadi karena pihak RS Omni International merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh sang pasien yang bernama Prita Mulyasari. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang bunyinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Wow … saya makin penasaran. Baris demi baris informasi elektronik yang berjudul “RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif “ yang dimuat di Suara Pembaca detik.com saya pelototi. Saya menduga, pihak RS Omni International tidak suka dengan judul di Suara Pembaca tersebut. Judul “RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif” bisa jadi dianggap terlalu gimana gitu. Ini dugaan loh. Bukan menuduh. Gawat juga bila dugaan ini nantinya malah membuat pihak RS Omni International menggugat saya …

Kembali ke persoalan Lab Fiktif, menurut pandangan saya adalah hal yang wajar bila Ibu Prita mempersoalkan hasil lab tersebut. Pasalnya, karena hasil lab itulah, beliau diharuskan menjalani rawat inap. Seandainya hasil lab tersebut tidak mengalami kesalahan sehingga perlu direvisi, maka kejadian tersebut tentu tidak akan terjadi. Jadi …  ada akibat tentu ada sebab. Pun apabila pihak RS Omni International memberikan apa yang diminta oleh Ibu Prita, maka persoalan juga akan menjadi lain.

Saya juga heran. Mengapa rumah sakit sekaliber Omni International sepertinya enggan memberikan hasil lab yang menjadi pangkal persoalan. Apalagi, bila berdasarkan di Suara Pembaca, ibu Prita sudah berusaha melakukan berbagai upaya dan pendekatan terhadap pihak Omni International.

Yang membuat saya makin heran adalah putusan hakim yang menyatakan Ibu Prita bersalah terhadap gugatan perdata yang dilakukan pihak RS Omni International.

Ya … semoga ada jalan keluar. Tulisan ini saya buat sebagai bentuk dukungan secara moril kepada Ibu Prita Mulyasari. Sebagai salah satu pengguna layanan internet dan kerap menulis, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga. Dukungan ini juga dilakukan oleh beberapa blogger lain seperti Ndorokakung, Tikabanget, masgolekrestlessangel, ardifa, ibu venus, galeskha, maleakhi, karimuddin, dan masih banyak lagi.