Mulai hari ini tanggal 1 Maret 2009, tarif Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U) atau lebih dikenal sebagai pajak bandara (airport tax), resmi menggunakan tarif baru. Airport tax untuk penerbangan domestik di Bandara Soekarno Hatta yang semula dikenakan Rp. 30.000 kini menjadi Rp. 40.000. Sedang untuk penerbangan internasional dari Rp. 100.000 menjadi Rp. 150.000. Tarif airport tax di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang juga mengalami kenaikan dari semula Rp. 25.000 menjadi Rp. 35.000. 

Sah sah saja bila pihak pengelola bandara menaikkan tarif tersebut. Korelasinya, maka sah-sah juga bila penumpang menuntut pelayanan memadai. Mulai dari kebersihan lantai, gedung, dan toilet yang nyaman dan wangi. Tidak ada lagi cerita toilet mampet dan bau. 

Ada satu pengalaman yang kurang mengenakkan sewaktu tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudiin II Palembang. Ketersediaan troli untuk mengangkut barang2 terlihat minim. Selain itu, petugas bandara terlihat enggan menyiapkan troli di dalam bandara dan lebih membiarkan troli menumpuk di luar pintu kedatangan. Sewaktu saya menanyakan dimana posisi troli, dengan santainya petugas bandara mengatakan bahwa troli ada di luar bandara dan silahkan mengambilnya di luar.

Wah … si petugas ini mau enaknya saja … ! Masa barang bawaan yang banyak mau digeletakkan begitu saja. Sempruuullll …
Kenaikan tarif airport tax telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal pada tanggal 15 Januari lalu, atas permintaan PT Angkasa Pura (AP) II.